Apa itu Lembaga Desa?
Pemerintah Desa
Terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa (Sekretaris, Kaur, Kasi, Kadus) yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat.
Landasan Hukum: UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
BPD (Badan Permusyawaratan Desa)
Berfungsi sebagai lembaga yang menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, membahas serta menyepakati Peraturan Desa (Perdes), dan mengawasi kinerja Kepala Desa.
Landasan Hukum: Permendagri No. 110 Tahun 2016 tentang BPD
Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD)
Wadah partisipasi masyarakat sebagai mitra Pemerintah Desa dalam pembangunan dan pelayanan publik, meliputi:
- RT/RW: Pelayanan kemasyarakatan dan kerukunan warga.
- PKK: Pemberdayaan perempuan dan kesejahteraan keluarga.
- Karang Taruna: Pengembangan generasi muda bidang sosial.
- LPM: Perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa.
- Linmas: Keamanan, ketertiban, dan penanggulangan bencana.
- Posyandu: Pelayanan kesehatan dasar masyarakat.
Landasan Hukum: Permendagri No. 18 Tahun 2018 tentang LKD dan LAD
BUM Desa (Badan Usaha Milik Desa)
Badan hukum yang didirikan desa untuk mengelola usaha, aset, dan investasi guna meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes) serta kesejahteraan warga.
Landasan Hukum: PP No. 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa
Lembaga Adat Desa (LAD)
Bertugas melestarikan nilai adat istiadat, menyelesaikan sengketa adat, dan menjaga ketertiban umum berdasarkan asal-usul desa.
Landasan Hukum: Permendagri No. 18 Tahun 2018 tentang LKD dan LAD
Lembaga Lainnya (Gapoktan, BAZDes, BKAD)
Lembaga sektoral seperti Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) dan Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) dibentuk untuk memperkuat koordinasi dan produktivitas di bidang tertentu.
Landasan Hukum: UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
Daftar Lembaga Desa
Pemerintah Desa
Terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat.
Landasan Hukum: UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
| No | Nama Lengkap | Jabatan | Alamat | |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Budi Santoso, S.T. | Kepala Desa | Jl. Merdeka No. 01 | 0812-3456-7890 |
| 2 | Siti Aminah | Sekretaris Desa | Jl. Mawar No. 12 | 0812-9988-7766 |
| 3 | Agus Wijaya | Kaur Keuangan | Dusun Krajan RT 01 | 0813-1122-3344 |
BPD (Badan Permusyawaratan Desa)
Berfungsi menampung aspirasi masyarakat, membahas peraturan desa, dan mengawasi kinerja kepala desa.
Landasan Hukum: Permendagri No. 110/2016
| No | Nama Anggota | Jabatan | Keterwakilan | |
|---|---|---|---|---|
| 1 | H. Ahmad Fauzi | Ketua BPD | Dusun I | 0852-0000-1111 |
| 2 | Rina Kartika | Wakil Ketua | Dusun II | 0852-2222-3333 |
Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD)
Wadah partisipasi masyarakat sebagai mitra Pemerintah Desa.
Landasan Hukum: Permendagri No. 18/2018
RT / RW
| Unit | Ketua | Alamat | Kontak |
|---|---|---|---|
| RW 01 | Slamet Riadi | Gg. Kelinci | 0877-xxx |
| RT 01 | Dedi Kurniawan | Rumah No. 5 | 0877-yyy |
PKK & Posyandu
| Nama Kader | Bidang/Pokja | |
|---|---|---|
| Ibu Ratna | Ketua PKK | 0812-xxx |
| Ibu Ani | Kader Posyandu Melati | 0812-yyy |
Karang Taruna & LPM
| Nama | Lembaga | Jabatan |
|---|---|---|
| Rizky Perkasa | Karang Taruna | Ketua |
| H. Sulaiman | LPM | Ketua |
BUM Desa (Badan Usaha Milik Desa)
Mengelola usaha dan aset desa untuk PADes.
Landasan Hukum: PP No. 11/2021
| Unit Usaha | Direktur/Pengelola | Status | Kontak |
|---|---|---|---|
| Pasar Desa | Indra Gunawan | Aktif | 0899-xxx |
| Air Bersih | Yanto | Aktif | 0899-yyy |
Lembaga Lainnya (Gapoktan, Pokdarwis, dll)
| Kelompok | Ketua | Sektor |
|---|---|---|
| Gapoktan “Tani Makmur” | H. Darmawan | Pertanian |
| Pokdarwis “Desa Wisata” | Eko Prasetyo | Pariwisata |
