Lembaga

Apa itu Lembaga Desa?


Pemerintah Desa

Terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa (Sekretaris, Kaur, Kasi, Kadus) yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat.

Landasan Hukum: UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa

BPD (Badan Permusyawaratan Desa)

Berfungsi sebagai lembaga yang menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, membahas serta menyepakati Peraturan Desa (Perdes), dan mengawasi kinerja Kepala Desa.

Landasan Hukum: Permendagri No. 110 Tahun 2016 tentang BPD

Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD)

Wadah partisipasi masyarakat sebagai mitra Pemerintah Desa dalam pembangunan dan pelayanan publik, meliputi:

  • RT/RW: Pelayanan kemasyarakatan dan kerukunan warga.
  • PKK: Pemberdayaan perempuan dan kesejahteraan keluarga.
  • Karang Taruna: Pengembangan generasi muda bidang sosial.
  • LPM: Perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa.
  • Linmas: Keamanan, ketertiban, dan penanggulangan bencana.
  • Posyandu: Pelayanan kesehatan dasar masyarakat.

Landasan Hukum: Permendagri No. 18 Tahun 2018 tentang LKD dan LAD

BUM Desa (Badan Usaha Milik Desa)

Badan hukum yang didirikan desa untuk mengelola usaha, aset, dan investasi guna meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes) serta kesejahteraan warga.

Landasan Hukum: PP No. 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa

Lembaga Adat Desa (LAD)

Bertugas melestarikan nilai adat istiadat, menyelesaikan sengketa adat, dan menjaga ketertiban umum berdasarkan asal-usul desa.

Landasan Hukum: Permendagri No. 18 Tahun 2018 tentang LKD dan LAD

Lembaga Lainnya (Gapoktan, BAZDes, BKAD)

Lembaga sektoral seperti Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) dan Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) dibentuk untuk memperkuat koordinasi dan produktivitas di bidang tertentu.

Landasan Hukum: UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa


Daftar Lembaga Desa


Pemerintah Desa

Terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat.

Landasan Hukum: UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa

No Nama Lengkap Jabatan Alamat WhatsApp
1 Budi Santoso, S.T. Kepala Desa Jl. Merdeka No. 01 0812-3456-7890
2 Siti Aminah Sekretaris Desa Jl. Mawar No. 12 0812-9988-7766
3 Agus Wijaya Kaur Keuangan Dusun Krajan RT 01 0813-1122-3344
BPD (Badan Permusyawaratan Desa)

Berfungsi menampung aspirasi masyarakat, membahas peraturan desa, dan mengawasi kinerja kepala desa.

Landasan Hukum: Permendagri No. 110/2016

No Nama Anggota Jabatan Keterwakilan WhatsApp
1 H. Ahmad Fauzi Ketua BPD Dusun I 0852-0000-1111
2 Rina Kartika Wakil Ketua Dusun II 0852-2222-3333
Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD)

Wadah partisipasi masyarakat sebagai mitra Pemerintah Desa.

Landasan Hukum: Permendagri No. 18/2018

RT / RW
Unit Ketua Alamat Kontak
RW 01 Slamet Riadi Gg. Kelinci 0877-xxx
RT 01 Dedi Kurniawan Rumah No. 5 0877-yyy
PKK & Posyandu
Nama Kader Bidang/Pokja WhatsApp
Ibu Ratna Ketua PKK 0812-xxx
Ibu Ani Kader Posyandu Melati 0812-yyy
Karang Taruna & LPM
Nama Lembaga Jabatan
Rizky Perkasa Karang Taruna Ketua
H. Sulaiman LPM Ketua
BUM Desa (Badan Usaha Milik Desa)

Mengelola usaha dan aset desa untuk PADes.

Landasan Hukum: PP No. 11/2021

Unit Usaha Direktur/Pengelola Status Kontak
Pasar Desa Indra Gunawan Aktif 0899-xxx
Air Bersih Yanto Aktif 0899-yyy
Lembaga Lainnya (Gapoktan, Pokdarwis, dll)
Kelompok Ketua Sektor
Gapoktan “Tani Makmur” H. Darmawan Pertanian
Pokdarwis “Desa Wisata” Eko Prasetyo Pariwisata